Sidang gugatan praperadilan dilakukan La Nyalla Mahmud Mattaliti selaku pemohon, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4/2016).
Tim pemohon, terpaksa harus membaca semua materi yang menjadi gugatan praperadilan. Sebab, nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Yang menjadi materi gugatan praperadilan ada 56 poin dengan 21 halaman, kami dari pemohon akan membacakan poin-poinnya, Pak Hakim (Ferdinandus),” kata Fahmi Bahmid salah satu kuasa hukum La Nyalla, Selasa (5/4/2016).
Namun, Ferdinandus Hakim Tunggal yang pimpin sidang praperadilan meminta, supaya tim kuasa hukum pemohon agar membacakannya terlebih dahulu.
“Bacakan saja semua. Karena itu yang jadi materi gugatan praperadilan, tidak perlu titik poinnya,” kata Ferdinandus.
Sementara untuk membaca 56 poin dengan 21 halaman, tim pemohon membutuhkan waktu hampir sekitar 45 menit. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.45 WIB.
La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/rst)