Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Rencananya, sidang yang dipimpin Kisworo serta Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea selaku hakim anggota, dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi, satu jam sebelum jadwal sidang berlangsung, Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2, sudah penuh sesak.
Sebagian besar pengunjung adalah masyarakat umum, dan sisanya awak media massa yang bertugas meliput.
Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 10.55 WIB belum juga dimulai.
Pantauan suarasurabaya.net, mulai pukul 08.50 WIB, masyarakat umum yang ingin melihat langsung sidang vonis Jessica terus bertambah, hingga PN Jakarta Pusat begitu ramai seperti Stasiun Kereta Api Pasar Senen.
Kaum bapak, ibu, pria, wanita hingga anak-anak, memenuhi depan ruang sidang yang ditutup dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Sekitar dua puluhan pria dan wanita pendukung Mirna juga terlihat berupaya masuk ruang sidang, termasuk Made Sandy Salihin kembaran Mirna. Mereka kompak memakai kaos warna putih dengan foto Wayan Mirna Salihin dengan tulisan Justice for Mirna.
Untuk menghindari kekacauan akibat membludaknya pengunjung, pihak pengadilan menyediakan televisi yang menayangkan langsung sidang vonis kasus “Kopi Sianida”, di halaman gedung PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pada persidangan tanggal 5 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum menilai Jessica secara sah dan meyakinkan melakukan Pembunuhan Berencana, dan menuntut 20 tahun penjara.
Jessica mendapat kesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 12 Oktober, kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Oktober. (rid/dwi/ipg)