Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan Sidang Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/3/2016).
“Akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 10 Maret, jam 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Dalam perkara itu, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century, dimana Boediono bekas gubernur BI belum ditetapkan sebagai tersangka. Niatan utama MAKI adalah agar mendorong KPK segera menetapkan Boediono sebagai Tersangka baru Skandal Century.
“Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memaksa KPK segera tetapkan tersangka baru kasus Century. Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya,” ujar dia.
Satu diantara yang sudah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang itu adalah Nadia Mulya, putri Budi Mulya. Di momen kesaksiannya itu, Nadia yang dikenal sebagai artis dan presenter itu sempat membuka soal Boediono yang menemui ayahnya di LP Sukamiskin.
Boediono dan Budi Mulya membicarakan kasus Century itu. Budi menganggap dirinya takkan dipenjara apabila Boediono saat menjadi wapres, melakukan sesuatu yang strategis terkait bailout itu. Budi Mulya diakuinya agak marah saat itu.
Sementara Boediono mengajak Budi Mulya dan Bank Indonesia untuk membentuk opini publik terkait pengambilan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century. Namun Nadia mengakui juga ayahnya merasa ajakan Boediono itu sudah telat. Sebab itu seharusnya dilakukan sejak awal.
Bagi Budi Mulya, satu-satunya yang bisa mengungkap persoalan itu adalah Boediono sebagai mantan gubernur BI, menjelaskan duduk persoalan skandal itu kepada KPK RI.
BPK RI sudah mengestimasi jumlah kerugian negara akibat skandal bailout itu mencapai Rp7,4 triliun.(faz/dwi)