Sabtu, 23 November 2024

Sidang Praperadilan, La Nyalla Dipastikan Absen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya dijaga polisi menjelang sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti, Rabu (30/3/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

La Nyalla Mahmud Mattalitti dipastikan absen, di sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).

Soemarso salah satu tim kuasa hukum praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, dalam sidang gugatan praperadilan tidak harus seorang tersangka ataupun terdakwa untuk hadir. “cukup penasehatnya yang sudah diberi kuasa itu cukup,” kata Soemarso, Rabu (30/3/2016).

Dia mengharapkan, dalam sidang gugatan praperadilan, Hakim harus objektif. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga harus mematuhi asas kepatutan.

Sebab, selama masih proses praperadilan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap La Nyalla harus dihentikan. “Ini masih proses praperadilan, jadi klien saya berhak menolak untuk diperiksa,” ujar dia.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.

Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs