Terjadi ketegangan antara hakim, tim kuasa hukum Taat Pribadi dan tim perwakilan Polda Jatim di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Ketegangan berawal saat Polda Jatim selaku termohon menunjukkan fotokopi surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Taat Pribadi di atas materai Rp6 ribu. Sigit Sutiono hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan mengecek keabsahan tanda tangan Taat Pribadi pada berkas tersebut. Dia juga ingin bertemu langsung dengan Taat Pribadi.
“Saya tidak punya akses ke sana untuk bertemu dengan yang punya tanda tangan ini (Taat Pribadi, red). Maka saya akan datang sendiri bersama termohon, termasuk dari penasehat pemohon,” kata Sigit Sutiono, Rabu (23/11/2016).
Kemudian, Ibnu Setyo salah satu kuasa hukum Taat Pribadi, minta ikut bertemu (Polda Jatim, red) langsung dengan kliennya sendiri (Taat Pribadi, red).
“Selama ini kita belum bertemu dengan Taat Pribadi. Jadi saya bersama tim, ikut bertemu bertatap muka langsung dengannya,” kata Ibnu Setyo pada Sigit Sutiono.
Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. Hakim mempersilahkan untuk penasehat hukum untuk ikut mendampingi, tapi tidak bisa masuk ataupun bertemu.
“Saya tidak bisa diintervensi oleh sama siapa saja. Termasuk termohon. Kebetulan saya tidak punya akses, jadi saya minta pada termohon untuk mempertemukan dengan Taat Pribadi untuk mengecek keabsahan tanda tangan saja. Jadi nantinya saya sendiri, tidak ada orang lain yang ikut untuk bertemu dengan Taat Pribadi,” jawab Sigit.
Dengan jawaban tersebut, Ibnu masih ngotot ingin ikut. Akhirnya, Sigit mengambil langkah tegas, memberikan waktu pada Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi.
“Perkara tetap lanjut, sidang ini saya skorsing. Anda saya tunggu, saya kasih waktu satu jam di Polda,” ujar Sigit.
Karena hakim memberikan waktu, Kombes Zuhdi B Arazuli Kabidkum Polda Jatim meminta ketegasan dari Ibnu Setyo selaku penasehat hukum Taat Pribadi. “Pak hakim berapa lama nanti dia itu datang di sana (Polda Jatim, red). Tolong diberikan waktunya,” kata Kombes Zuhdi B Arazuli.
Hal tersebut memicu ketegangan antara Zuhdi dengan Ibnu Setyo. Sigit Sutiono selaku hakim tunggal langsung melerai keributan tersebut. Sigit pun langsung meninggalkan ruang sidang, dan menskorsing persidangan.
“Sidang saya skorsing, lanjutkan setelah selesai pengecekan tanda tangan Taat Pribadi,” ujar Sigit.
Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016). Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dua pengikutnya.
Proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan tersebut yang menjadi pokok dasar materi gugatan praperadilan Taat Pribadi pengasuh padepokan Dimas Kanjeng. (bry/iss/ipg)