Sabtu, 23 November 2024

Sidang Perdana Kasus Salim Kancil Digelar di PN Surabaya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Menjelang sidang perdana perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan aktivis tambang pasir Lumajang di PN Surabaya, Kamis (18/2/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan para terdakwa dalam perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan aktivis tambang pasir Lumajang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan salinan surat dakwaan untuk 35 terdakwa dalam sidang ini dibagi menjadi dua tempat ruang sidang Candra dan Cakra.

Di dua ruang sidang ini akan dibuka untuk umum, mengaktifkan alat pengeras suara sekitar area dalam ruang sidang akan diaktifkan.

Dalam sidang ini juga dijaga ketat dari anggota Polrestabes dan Polda Jatim.

Efran Basuning Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016) mengatakan, dalam sidang yang dilakukan pada terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis Lumajang tidak ada perlakuan khusus.

Nanti sidangnya akan menggunakan pengeras suara agar bisa didengar semua orang yang ada di dalam pengadilan maupun di luar persidangan.

Kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis tambang pasir Lumajang itu terjadi pada 26 September 2015. Berawal dari Salim kancil menolak tambang di Desa Selok Awar Awar, Lumajang. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs