Sabtu, 23 November 2024

Sidang Pencabulan 23 Siswa SMP akan Digelar Tertutup

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan melakukan pemanggilan para saksi di sidang lanjutan, dalam perkara pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh terdakwa Triono Agus Widodo seorang sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Surabaya Barat.

“Ada tujuh saksi yang akan kita panggil dihadirkan di persidangan, untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa Triono,” kata Irene Ulfa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Sabtu (17/9/2016).

Korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku SMP juga akan dihadirkan dalam sidang yang rencannya akan digelar pada, Kamis (22/9/2016).

“Sidang nanti akan tertutup karena ada saksi yang masih anak. Tujuh saksi akan dipanggil secara bertahap, untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan yang akan dilakukan,”ujar dia.

Sekadar diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini terjadi tahun 2015. Korbannya adalah 23 anak SMP. Tapi, hanya tujuh korban yang resmi melapor ke polisi.

Kasus itu terkuak setelah pihak guru menerima laporan adanya pelajar yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Triono Agus Widodo, warga Banjarejo 2 Gang 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Jaksa menjerat terdakwa Triono dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (bry/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs