Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang, diwarnai aksi teaterikal dari tim Advokasi Kasus Lumajang, di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Mereka melakukan dengan aksi teaterikal, menggambarkan sosok Salim Kancil dan Tosan yang menolak keberadaan tambang pasir di Lumajang. Namun, penolakan itu berujung maut bagi Salim Kancil dan Tosan, karena keduanya dianiaya dengan kejam oleh tim 12 yang dipimpin Mat Dasir.
Penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil meninggal dan Tosan luka parah, merupakan atas perintah Hariyono mantan Kepala Desa Selok Awar-awar.
Rere koordinator Tim Advokasi Lumajang mengaku, kalau tuntutan dalam aksi yang dilakukan itu adalah minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bertindak tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku pembunuhan dan pengeroyokan aktivis tambang pasir Lumajang.
“Kami minta kepada Penuntut Umum, agar memberikan hukuman yang berat pada pelaku mafia tambang pasir Lumajang yang dikelola Hariyono,” kata Rere koordinator Tim Advokasi Lumajang, Kamis (18/2/2016). (bry/ipg)