Jumat, 22 November 2024

Sidang Kasus Royalti Band Radja Dengarkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ian Kasela menggunakan saat menghadiri sidang. Foto : dok/Bruriy suarasurabaya.net.

Sidang kasus gugatan royalti hak cipta lagu yang dilakukan grup band Radja pada rumah karaoke Happy Puppy, kembali digelar. Sidang kali ini, mendengarkan keterangan Jamin Ginting sebagai saksi ahli dari hukum pidana.

Dia mengaku, kalau lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas polemik antara rumah karaoke Puppy dengan grup band Radja. Karena, pihak rumah karaoke sudah membayar apa yang menjadi kewajibannya.

“Antara LMK dengan pihak karaoke kan sudah ada perjanjian, itu saja yang jadi pedoman,” kata Jamin Ginting, Rabu (21/9/2016) petang.

Menurut dia, dalam perkara tersebut, kewajiban hukum pihak karaoke dengan pencipta lagu sudah tidak ada. Sebab, semua kewajiban dan kepentingan yang berkaitan dengan lagu, sudah diambil alih oleh pihak LMK untuk mengenai kesengajaan pihak karaoke membajak lagu-lagu grup band Radja, perlu ada pembuktian.

“Perlu dibuktikan, ada tidaknya niat pihak karaoke untuk tidak membayar. Jika pihak karaoke sudah membayar meski lagu belum keluar, masak itu dianggap niat tidak baik, tentu tidak kan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai adanya aturan perundang-undangan yang mana seharusnya diterapkan. Dimana, mengingat terdakwa dijerat dengan undang-undang hak kekayaan intelektual yang baru meski pada saat kejadian masih berlaku aturan lama?

Jamin Ginting menegaskan, kalau sesuai dengan pasal 1 ayat 2 KUH Pidama, maka aturan paling menguntungkan adalah terdakwa lah yang seharusnya diterapkan. “Jika ada dua aturan, maka dipilih yang paling menguntungkan terdakwa. Itu prinsip hukum pidana,” ujarnya.

Seperti diketahui, grup Band Radja melaporkan lima rumah Karaoke ke Mabes Polri yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy dan DIVA.

Lima rumah karaoke tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Tak terima dengan hal tersebut, Ian Kasela Vokalis Band Radja dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. (bry/dwi).

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs