Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Praperadilan Dahlan Iskan Akan Direkam KPK

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan usai shalat Jumat di Masjid Mapolda Jatim, Jumat (11/11/2016). Foto: dok/Abidin suarasurabaya.net

Sidang kasus gugatan praperadilan yang dilakukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ternyata juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama proses jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut dibenarkan Efran Basuning juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, kalau sudah menerima surat pemberitahuan kalau KPK akan mengikuti proses persidangan praperadilan.

“Memang benar. Nantinya itu dari KPK akan mengikuti proses persidangan praperadilan yang kebetulan adalah perkara Dahlan Iskan,” kata Efran Basuning, saat dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (16/11/2016).

Nantinya, kata Efran, KPK akan melakukan perekaman atau dokumentasi selama proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kebetulan perkara Dahlan Iskan juga menarik perhatian masyarakat.

“Hasil rekaman itu nanti diberikan pada hakim, dibawah mereka (KPK) dan perguruan tinggi, untuk dilakukan pengkajian uji materi. Biasanya seperti itu,” ujar Efran.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK itu hal biasa. Sebab tanpa diminta masyarakat ataupun tidak, KPK akan melakukan perekaman kegiatan sidang di seluruh Indonesia, modelnya secara acak perkaranya.

“Kebetulan saja, waktu diacak, ternyata perkara Pak Dahlan Iskan yang direkam. Jadi itu justru membantu, mempermudah (transparansi) proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/11/2016) pagi, dengan pokok perkara perdata Nomor : 50/ Praper/ 2016/ PN. Sby.

Yang menjadi pokok mendasar pada gugatan praperadilan adalah mengenai pokok materi penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilai bertentangan KUHAP.

Serta mengenai penetapan tersangka Dahlan Iskan sebagai terduga korupsi melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. (bry/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs