Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Pencabulan 23 Siswa SMP, Akan Dilanjutkan Besok

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Triono Agus Widodo alias Aan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual, dilakukan Triono Agus Widodo alias Aan, seorang sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Surabaya, terhadap 23 siswa anak laki-laki SMP di kawasan Surabaya Barat, Kamis (22/9/2016) besok menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Pihak Surabaya Children Crisis Center meminta supaya di persidangan dengan menghadirkan saksi, yang tidak lain adalah korban bisa dilakukan secara tertutup. Selain itu, terdakwa yakni Triono, agar dipisah atau tidak dihadapkan pada saksi sekaligus sebagai korban.

“Kita sudah mengirim surat di Pengadilan Negeri Surabaya. Supaya sidang besok itu, saat korban memberikan kesaksian, terdakwa itu tidak ada di dalam satu ruangan dengan korban. Takutnya, korban itu masih mengalami trauma,” kata Edward Dewaruci Direktur Surabaya Children Crisis Center, Rabu (21/9/2016).

Mengenai permintaan tersebut, Efran Basuning Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengaku semuanya diserahkan pada hakim yang pimpin persidangan. Apakah itu nantinya saat di persidangan saksi dan terdakwa itu satu ruangan.

Ternyata, saksi merasa tidak nyaman ataupun seperti merasa terancam. Maka semuanya itu bisa dilakukan. Apalagi, yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual, rata-rata siswa SMP anak laki-laki.

“Caranya, terdakwa dikeluarkan atau dipindah ke ruang lainnya terlebih dahulu. Setelah itu, sidang baru dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tidak lain korban, yang nantinya ada pendampingan, dan didengarkan kesaksian dari penasehat terdakwa,” kata Efran Basuning, kepada suarasurabaya.net.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh saksi di persidangan itu nantinya akan didengarkan oleh penasehat terdakwa. Kemudian, keterangan saksi itu disampaikan pada terdakwa, setelah sidang keterangan saksi selesai.

“Setelah keterangan saksi sudah selesai, dan diminta untuk keluar. Baru hakim memanggil terdakwa. Setelah itu penasehat hukum terdakwa dan hakim akan menyampaikan apa yang dikatakan saksi,” ujar.

Perlu diketahui, kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual itu terjadi di tahun 2015, korbannya ada 23 anak SMP. Dari 23, hanya tujuh korban yang resmi lapor ke kantor polisi.

Setelah pihak guru menerima laporan dari siswanya, kalau menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan oleh Triono Agus Widodo.

Dari pengakuan itu, pihak sekolah melaporkan ke Surabaya Children Crisis Center. Setelah itu, dilakukan pendampingan dan baru membuat laporan ke kantor polisi.

Kasus tersebut, saat ini masuk di persidangan, dan sidangnya dipimpin Tutut Topo Sripurwati Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan jaksanya Irene Ulfa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. (bry/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs