Pengadilan Negeri Sidoarjo, rencananya Kamis (14/7/2016) pagi ini akan menggelar sidang kasus Muhammad Samhudi, seorang guru SMP Raden Rachmat, di Kecamatan Balongbendo yang mencubit siswanya, SFi.
Agendanya adalah tuntutan. Tapi, tuntutan ini apakah jadi dibacakan atau tidak, masih belum diketahui. Sebab, sidang sebelumnya, Selasa 28 Juni lalu, Andrianis Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo batal membacakannya.
Dengan alasannya, surat tuntutan belum disiapkan materinya. Meskipun selama persidangan sudah memenuhi syarat, seperti menghadirkan keterangan saksi.
“Saya harapkan jaksanya sudah menyiapkan salinan tuntutan, agar sidang tidak ditunda kembali,” kata Gufron salah satu kuasa hukum dari PGRI, kepada suarasurabaya.net, Kamis (14/7/2016).
Sekadar diketahui kasus ini berawal, empat bulan lalu, pada tanggal 3 Februari, SF dicubit, Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo.
Dengan alasan, karena SF tidak ikut menjalankan ibadah salat Dhuha. Cubitan itu diceritakan pada Yuni Kurniawan, orangtuanya, usai pulang sekolah.
Kemudian, perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ternyata, kasus tersebut menjadi perhatian Nur Ahmad Syaifuddin Wakil Bupati Sidoarjo, untuk melakukan mediasi, bersama forum pimpinan kepala daerah (Forpimda) Kabupaten Sidoarjo, dilakukan pada Sabtu 2 Juli lalu.
Mediasi tersebut, akhirnya menemukan kesepakatan, Yuni Kurniawan mencabut laporannya mengenai penganiayaan atau cubitan yang dilakukan Samhudi guru SMP Raden Rahmat.
Tapi, karena perkaranya sudah masuk di pengadilan. Maka surat itu akan jadi bukti untuk dilakukan pembelaan saat di persidangan selanjutnya, sebagai rekomendasi kalau kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. (bry/ipg)