Sidang kasus bos batubara, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan batu bara senilai Rp3,2 miliar, berlangsung tegang. Sebab, para korban yang datang di Pengadilan Negeri Surabaya, mengumpat tersangka Usman saat dibawah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
”Dasar maling, kembalikan uang saya. Gara-gara kamu (Usman, red) saya masuk tahanan selama dua bulan,” kata Abidinsyah, saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/5/2016) petang.
Menurut Abidin, dia ditahan di Mabes Polri karena dilaporkan oleh kedua tersangka yakni Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono. Sebab, dirinya dituding telah melakukan penggelapan, dengan mengambil keuntungan penjualan dari batubara.
“Tapi, saat dilakukan praperadilan di Jakarta, kami menang, dan tidak terbukti. Karena, saat di pengadilan tidak bisa menunjukkan alat bukti yang mengenai penetapan tersangka terhadap saya,” ujar dia.
Sementara, sekitar 15 korban penipuan batubara yang dilakukan oleh Eunike Lenny dan Usman Wibisono hingga kini masih menunggu keputusan dari hakim. Apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Sebab, terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit saat dihadirkan di ruang sidang. (bry/ipg)
Teks Foto :
– Korban penipuan batubara yang hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.