Sidang lanjutan dengan terdakwa Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Selasa (13/12/2016) dilanjutkan dengan agenda menyampaikan nota keberatan atau eksepsi mengenai surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Mengenai eksepsi tersebut, Yusril Ihza Mahendra salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku, akan membacakan secara bertahap. Untuk yang pertama akan dilakukan ataupun disampaikan oleh penasehat hukum.
“Yang kedua, akan disampaikan oleh Dahlan Iskan sendiri selama 15 menit. Dan untuk penasehat hukum nanti akan menyampaikan selama 30 menit ke depan,” kata Yusril Ihza Mahendra, Selasa (13/12/2016).
Sementara, dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan, bahwa Dahlan Iskan dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, telah mengetahui dan menyetujui dengan memberikan tanda tangan dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU. (bry/rst)