Sidang perdana Dahlan Iskan terdakwa perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah dan bangunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, berlangsung singkat, jelas dan padat.
Sidang di ruang Cakra tersebut hanya berjalan sekitar 10 menit. Sebab, pembacaan dakwaan batal dibacakan oleh JPU, karena Dahlan Iskan mengaku, kalau belum menerima berkas surat dakwaan sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Serta tidak didampingi kuasa hukumnya.
“Jadi saya minta maaf pada ketua majelis hakim (Tahsin, red). Sampai sekarang belum menerima semua salinan berkas dakwaan. Maka kesulitan untuk mencari seorang penasehat hukum,” kata Dahlan Iskan, Selasa (29/11/2016).
Mengenai pengakuan Dahlan Iskan tersebut, Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku kalau sudah menyerahkan berkas dakwaan atas nama Etty. “Disini berkas dakwaan sudah diterima dan ditanda tangani dari advokat Pieter Talaway atas nama Etty,” kata Trimo.
Mengenai tanggapan tersebut, sidang diketuai Tahsin, yang memimpin persidangan. Terpaksa menundanya, Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang ditunda, dilanjutkan minggu depan. Karena harus didampingi penasehat hukum,” kata Tahsin.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU. (bry/rst)