Beberapa kali Setya Novanto mantan ketua DPR tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat atau lebih dikenal dalam kasus “Papa Minta Saham”.
Tetapi pada Kamis (4 /2/2016), Setya Novanto diam-diam telah berada di dalam gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Setya datang ke gedung Jampidsus sekitar pukul 08.00 WIB tanpa didampingi pengacaranya.
Saat dikonfirmasi, Arminsyah Jampidsus membenarkan kalau Setya Novanto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
“Ada di dalam, ini pemeriksaan awal, masih penyelidikan,” ujar Arminsyah di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/2/2016)
Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci karena baru pada tahap pemeriksaan awal atau penyelidikan.
“Ini yang kita cari, ini perlu pembelajaran juga ya menurut saya. Jadi penyelidikan itu adalah ada suatu peristiwa yang kita duga ada indikasi pidana. Nah dari situ kita lakukan penyelidikan pengumpulan data. Dari situ baru bisa saya jawab,” kata Arminsyah.
Sekedar diketahui, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemufakatan jahat bersama dengan Muhammad Riza Chalid pengusaha Migas saat bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin. Presdir PT Freeport Indonesia saat itu. (Maroef sekarang sudah mengundurkan diri). (faz/dwi)