Setelah mendapatkan putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tim kuasa hukum tiga komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur akan mendatangi kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim.
Suryono Pane satu di antara kuasa hukum ketiga Komisioner Bawaslu Jatim mengatakan, kedatangan mereka ke BPKP bertujuan untuk menjelaskan bahwa salah seorang saksi ahli dari BPKP yang hadir di persidangan perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur, tidak berkata jujur.
Hal ini, menurutnya, telah menjadi fakta pertimbangan oleh Unggul Warso Hakim Pemimpin persidangan. Fakta pertimbangan hakim, pertama, R Wahyudi saksi ahli dari BPKP Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, padahal dia telah disumpah. Kedua, terkait pemalsuan dokumen kertas audit oleh BPKP.
“Jadi langkah yang dilakukan adalah melaporkan pada internal induk, dari auditor tempat saat dia bekerja. Saat itu dia (R Wahyudi, red) atas perintah dari kepala BPKP perwakilan Jawa Timur,” kata Pane kepada suarasurabaya.net, Minggu (4/12/2016).
Mengenai pidana pemalsuan dokumen, kata Pane, dia akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Pelaporan ini akan dia lakukan setelah tim kuasa hukum Bawaslu mendapatkan salinan putusan resmi dari ketua majelis hakim pengadilan Tipikor. “Salinan putusan itu menjadi bukti. Karena disebutkan di situ, sesuai pertimbangan majelis hakim keterangan itu tidak jujur,” ujar dia.
Bukti lainnya adalah rekaman video yang dia miliki selama proses persidangan. Mulai dari dakwaan hingga keterangan saksi. Terutama mengenai keterangan R Wahyudi sebagai saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. “Khusus keterangan ahli dari BPKP, kami sudah mempunyai bukti visual. Artinya sudah cukup kuat bukti yang kita miliki,” ujarnya.
Menurut Pane, pelaporan saksi ahli BPKP dia lakukan agar BPKP harus lebih independen ke depan, tidak mudah diintervensi pihak manapun, termasuk penyidik. Sebab, menurutnya, auditor adalah kunci untuk mengetahui kerugian negara.
“Karena semua penyidik, baik itu kejaksaan maupun kepolisian menggunakan auditor dari BPKP. Sehingga saya harapkan kedepannya itu harus profesional, sesuai SOP. Artinya, seorang auditor itu harus melakukan klarifikasi, tidak hanya berdasarkan data dari penyidik,” katanya.
Perlu diketahui Sufyanto Ketua Bawaslu Jatim, serta Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede dua anggota komisioner Bawaslu Jatim, mendapat putusan bebas dari Unggul Warso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hakim menilai korupsi dana hibah tersebut tidak terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hakim memutuskan, setelah menghadirkan saksi-saksi, bahwa kegiatan ketiga Komisioner Bawaslu Jatim selaku terdakwa tidak fiktif, dan digunakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, Hakim justru menilai keterangan saksi ahli dari BPKP tidak jujur, atau dengan kata lain saksi ahli itu telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan.
Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah ini berawal dari laporan Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, ke Polda Jatim. Hendrik saat itu melaporkan bahwa kasus korupsi itu terjadi pada 2013 silam.
Penyidik menetapkan 10 orang tersangka. Mereka antara lain Gatot Sugeng Widodo Bendahara, Amru Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu. Tiga Komisioner Bawaslu Jatim ditahan terakhir kali.
Modus penyelewengan yang dituduhkan, dengan membuat kamuflase kegiatan Bawaslu, misalnya kegiatan yang sebenarnya hanya tiga hari tapi dalam laporan menjadi satu minggu. Selain itu, membuat kontrak pengadaan barang dan jasa secara fiktif. Hasil audit BPKP saat itu, total korupsi yang mereka lakukan mencapai Rp5,6 miliar.(bry/den/dwi)