Selasa, 8 November 2016, sekitar pukul 18.00 WIB, Bambang Irianto Wali Kota Madiun selesai menjalani pemeriksaan pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa, sehubungan dugaan menerima gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, dari tahun 2009 sampai 2012.
Tapi, Wali Kota Madiun yang sudah menjabat dua periode itu, kembali bungkam ketika dimintai keterangan oleh awak media, yang sejak siang menunggu di Gedung KPK.
Dia hanya melambaikan tangan dan tersenyum, sambil berjalan menuju mobil dengan kawalan empat orang berbaju batik.
Sebelumnya, saat akan menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB, dia juga tidak mengatakan apapun soal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.
Sampai sekarang, pihak KPK juga belum ada yang memberikan keterangan, sesudah sekitar tujuh jam memeriksa Bambang.
Seperti diketahui, Bambang diduga telah menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, yang anggarannya mencapai Rp76,5 miliar.
Atas dugaan itu, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, KPK telah menetapkan status Bambang Irianto sebagai tersangka, pada 17 Oktober lalu. (rid/iss/ipg)