Minggu, 8 September 2024

Separuh Angkot di Surabaya Tak Lolos Uji Emisi Gas Buang

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Sebuah kendaraan mengikuti uji emisi yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (18/5/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke 723, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengadakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Simpatik dan Layanan Perbaikan Ringan Secara Cuma-cuma di halaman Taman Surya, Rabu (18/05/2016).

Uji emisi kali ini digelar bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Polrestabes Surabaya, Gartab III Surabaya, serta menggandeng sebuah bengkel ternama di Surabaya.

“Uji emisi kali ini khusus roda empat karena untuk roda dua kita memang belum memiliki alatnya,” kata Irvan Wahyudrajad, Kepala Dishub Surabaya, di sela-sela memimpin uji emisi.

Dishub mentargetkan ada 300 kendaraan yang akan diuji dalam pelaksanaan uji emisi kali ini. Karena sifatnya simpatik, maka bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Dishub juga menyediakan fasilitas perbaikan ringan dan tidak memberlakukan penilangan. “Uji emisi kali ini tidak ditilang, malah yang ikut dapat souvenir,” kata Irvan.

Sementara itu pantauan suarasurabaya.net, mayoritas kendaraan yang tak lolos uji emisi kali ini adalah kendaraan berbahan bakar solar.

Bahkan dari 100 kendaraan berbahan bakar solar yang dilakukan uji emisi ternyata lebih dari 60 kendaraan dinyatakan tidak lolos. Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dari 150 kendaraan, yang tidak lolos uji emisi hanya 6 kendaraan.

Irvan mengatakan, untuk menjaga kesehatan udara di Surabaya, Dishub bersama aparat Kepolisian juga gencar melakukan operasi uji emisi yang digelar minimal sebulan empat kali. Pertumbuhan jumlah kendaraan roda empat yang mencapai lima persen pertahun menjadikan uji emisi memang harus sering dilakukan.

Selain itu, saat melakukan uji kir bagi kendaraan umum, uji emisi juga menjadi pertimbangan utama untuk meloloskan apakah kendaraan umum tersebut masih layak untuk mendapatkan perpanjangan trayek atau tidak.

“Dari 4800 izin trayek, saat ini yang memperpanjang trayek hanya separuhnya karena kendaraan umum ini rata-rata tidak lolos uji emisi sehingga trayeknya tidak bisa diperpanjang,” kata Irvan. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs