Tutup akhir tahun 2016, Polda Jatim menggelar analisis evaluasi kerja polisi dan menunjukkan sejumlah kasus pidana yang telah ditangani Ditreskrimsus. Seperti kasus perbankan, perdagangan dan karantina hewan, uang palsu, tindak pidana pencucian uang (TPPU), lingkungan hidup, ilegal minning, dan sejumlah kasus lainnya.
Dalam kurun waktu setahun, kasus yang paling menonjol dan menarik adalah perkara penipuan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi pengasuh padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo.
“Yang paling menarik dan menonjol adalah kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Karena, sampai sekarang belum selesai. Mulai dari kasus pembunuhan, hingga penipuan penggelapan dan TPPU,” kata Irjen Pol Anton Setiadji Kapolda Jatim, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu (28/12/2016).
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi belum selesai, karena masih banyak laporan dari orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Hasil penipuan ini, kata Anton, sebagaimana tampak dari penyidikan di lapangan, uang para korban telah digunakan tersangka untuk membeli mobil dan bangunan rumah.
Polisi menjadikan semua aset milik Taat Pribadi sebagai barang bukti, sebagai alat pembuktian di persidangan. Saat ini, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah masuk ke pengadilan.
Menurut Anton, sepanjang 2015 hingga 2016, jumlah kasus kejahatan di Jawa Timur mengalami penurunan sebanyak 482 perkara atau sekitar 68 persen. Dengan perbandingan tahun 2015 ada 699 perkara, pada 2016 ini hanya sebanyak 217 perkara.
Untuk penyelesaian kasus pada tahun 2015, sudah ada 226 perkara yang tuntas. Sedangkan pada tahun 2016 ini, baru 113 perkara.(bry/den)