Minggu, 24 November 2024

Seorang TKI Selundupkan Narkoba Lewat Anus

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Keempat TKI yang menjadi tersangka penyelundupan sabu-sabu saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (10/8/2016). Foto: Brury suarasurabaya.net

Penyelundupan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam anus atau dubur, berhasil digagalkan petugas keamanan dari Terminal Bandara Juanda. Tersangka diketahui atas nama Rudiyanto Mohammad Romli (39), seorang TKI Malaysia asal Sampang, Madura.

Moeljono Kepala Bea Cukai Juanda menjelaskan, terungkapnya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari tersangka Romli pada, Rabu (27/7/2016) menumpangi pesawat Air Asia XT 325, tujuan Kuala Lumpur – Surabaya.

Setibanya di Terminal 2 Bandara Juanda, tersangka menjalani pemeriksaan X-Ray. Ternyata petugas bandara, gabungan dari Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Madya Pabean Juanda, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda melihat ada benda yang mencurigakan.

Kemudia tersangka dibawa ke Pos Pengamanan Juanda dan dilakukan pemeriksaan secara fisik. Ternyata di dalam tubuh tersangka ditemukan sabu-sabu. “Narkoba itu jenis sabu-sabu disimpan dalam kondom. Ada dua kemasan berat totalnya 60 gram, yang disembunyikan di dalam anus,” kata Moeljono.

Selain itu, petugas bandara juga telah menangkap tiga orang yang juga bekerja sebagai TKI penyelundup narkoba. Mereka adalah Rubae, yang ditangkap pada 23 Juli, dengan barang bukti 415 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tas.

Kemudian Noferi Handayanto, warga Tambak Rejo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang, ditangkap pada 25 Juli, dengan barang bukti 285 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas ransel.

Dari tersangka Noferi ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap jaringan lainnya atas nama Ferry. “Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan untuk keempat tersangka totalnya 760 gram,” ujar dia.

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Ferry dan Noferi diserahkan ke Ditnarkoba Polda Jatim. Sedangkan, tersangka Rudiyanto Mohammad Romli dan Rubae diserahkan ke BNN Provinsi Jawa Timur. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs