Jumat, 22 November 2024

Seorang Kakek 64 Tahun Cabuli Anak 5 Tahun di Simo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan

Soepardi seorang kakek berusia 64 tahun tega berbuat cabul terhadap anak berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tadi malam, Minggu (8/5/2016).

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

“Pelaku bisa diketahui dari Ketua RT setempat setelah mendapati anak ini nangis di pinggir jalan,” katanya, Senin (9/5/2016).

AKP Ruth mengatakan, kejadian ini bermula saat korban melintas di tepi jalan kawasan Tol Simo, untuk pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban dipanggil tersangka. Setelah itu, tersangka mencium pipi dan bibir korban. Selanjutnya, tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang kemaluan tersangka.

“Setelah puas, tersangka memberi uang Rp2000 kepada korban dan disuruh pulang,” kata Ruth.

Saat ini, pria yang beralamatkan di Jl. Simorejosari A-93 Surabaya ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs