RA (46) tega mencabuli bocah berusia 4 tahun. Tersangka merupakan pegawai di sebuah salon di Jl. Dharmo Indah Surabaya. Aksi tersangka terbongkar karena terpantau rekaman CCTV.
Kejadian ini bermula saat Bunga (bukan nama sebenarnya) diajak ibunya potong rambut di Salon tersebut. Di saat ibunya sedang potong rambut ditangani pegawai yang lain, tersangka mencoba mengajak Bunga bermain.
“Saat ibu korban potong rambut, tersangka memangku korban di sofa dan melakukan tindakan tidak senonoh,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (31/8/2016).
Ulah tersangka di sebuah tempat duduk ruang tunggu ini berhasil terekam CCTV yang ada di Salon tersebut. Tindakan tersangka kemudian berlanjut ke ruang dalam salon tersebut.
“Tersangka lantas membawa korban masuk ke ruang dalam yang biasa digunakan ruang istirahat. Tersangka berani melepas celana dan popok korban dan melakukan tindakan pelecehan,” kata Shinto.
Ibu korban merasa curiga karena anaknya dipanggil-panggil tidak kunjung keluar. Tak lama kemudian, korban keluar yang kemudian disusul oleh tersangka yang terlihat kebingungan.
“Tersangka berdalih hanya mengantar korban buang air kecil. Tapi, ibu korban tidak percaya dan meminta rekaman CCTV. Setelah terbukti, kemudian melaporkan ke Polisi,” katanya.
Shinto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, tersangka memang terbukti telah melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini. Selain itu, hasil Visum Et Repertum dari dokter juga menunjukkan positif ada perlakuan di daerah tertentu korban.
Tersangka mengaku baru melakukan hal ini sekali. Dia dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (bid/dwi)