Jumat, 22 November 2024

Semua Syarat Transportasi Online Harus Lengkap Per 31 Mei 2016

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja Ignasius Jonan Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ignasius Jonan Menteri Perhubungan menyatakan semua syarat transportasi online harus lengkap per 31 Mei 2016.

“Berdasarkan keputusan dari Menko Polhukam, persyaratan transportasi online (Uber dan Grab Taksi) harus lengkap per 31 Mei mendatang,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dia menjelaskan, hal-hal yang dipersoalkan terkait Uber dan Grab Taksi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu transportasi mereka itu tidak berbadan hukum (pasal 139 ayat 4), tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan (pasal 173 ayat 1), tidak melakukan penguhian kendaraan (pasal 53 ayat 1), Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan umum (pasal 23 ayat 3) dan penegemudi tidak memiliki atau menggunakan SIM A umum (pasal 77).

Kemudian soal plat nomor, kata dia, kalau mobil rental tetap hitam, sedang kalau taksi meteran warnanya kuning. Sedang untuk SIM, semua pengemudi harus ber SIM A umum.

“Nanti begini, izin penyelenggaraan itu kalau rental bisa plat hitam, kalau taksi meter itu pakai plat kuning. Namun pengemudinya baik rental maupun angkutan berbayar itu semuanya harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum,” ujar dia.

Jonan juga menyarankan kepada badan usaha portal ini karena memang terdaftarnya sebagai portal maka kalau mau mereka kerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar.

“Mereka berjanji akan mengurus izinnya sampai tanggal 31 Mei 2016. Sebenarnya Kemenhub dalam hal ini. Ditjen Perhubungan hanya menjelaskan kewajiban sesuai peraturan perundangan. Karena kewenangan pendaftaran dan kewenangan penolakan, misalnya melarang taksi tidak terdaftar itu kewenangannya ada di semua Pemrov atau Pemkot/Pemkab. Jadi masalah transportasi umum darat itu kewenangannya di Pemprov atau kabupaten/kota, termasuk DKI,” kata Jonan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs