Sabtu, 23 November 2024
Proyek Frontage Road

Sempat Menolak Pembongkaran Lantaran Sudah Lama Menempati

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Sebelum dilakukan pembongkaran, Sahlan yang menempati bangunan tempat tinggal di Jl. Ahmad Yani nomer 72A sempat menolak. Foto: Totok suarasurabaya.net

Sebelum dilakukan pembongkaran, Sahlan yang menempati bangunan tempat tinggal di Jl. Ahmad Yani nomer 72A, sempat menolak lantaran sudah lebih dari 30 tahun menempati bangunan tersebut.

Bahkan untuk menolak rencana pembongkaran bangunan tempat tinggalnya itu, Sahlan dibantu seorang pengacara agar rencana pembongkaran dibatalkan.

“Silahkan saja. Namanya memperjuangkan hak memang boleh saja dilakukan. Tetapi yang kami lakukan adalah ketentuan hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun,” ujar Joko Subagyo eksekutor dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Bangunan tempat tinggal Sahlan berdinding batu bata sepanjang kurang lebih 15 meter. Terletak di sela-sela tembok bangunan pembatas kantor Pusvetma Jawa Timur.

Pada bagian depan tempat tinggal Sahlan dipakai untuk jasa tambal ban dan berjualan aksesoris pengendara sepeda motor. Selain itu, di tempat Sahlan juga menerima jasa layanan advetorial atau periklanan.

Sayangnya saat akan diwawancarai, Sahlan menolak karena untuk urusan pembongkaran rumahnya sudah diserahkan pada pengacaranya. Dan saat pembongkaran dilakukan pengacara Sahlan tidak ada di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun suarasurabaya.net penolakan pembongkaran dilakukan Sahlan karena Pemkot Surabaya tidak berkenan memberikan ganti rugi.

“Ada dana konsinyasi dari Pemkot untuk bangunan yang dibongkar. Sepertinya itu memang yang diharapkan. Buktinya, tidak ada perlawanan lagi saat eksekusi dilakukan,” ujar Joko Subagyo lagi.

Dan dengan pengamanan ketat Polisi, TNI dan Satpol PP eksekusi pembongkaran bangunan di Jl. Ahmad Yani nomer 72A berlangsung lancar, meski awalnya dikabarkan bakal ada perlawanan.(tok/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs