Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 69,2 Kilogram sabu-sabu.
Komisari Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) Kepala BNN mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu ini terjadi di Demak, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung.
Kata dia, Jaringan penyelundup ini adalah berkaitan dengan jaringan dari Malaysia yang sudah ditelusuri cukup lama, sehingga berhasil ditangkap 5 orang tersangka.
“Ini TKP di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kejadiannya tanggal 14 dan 15 Oktober 2016. Tersangkanya ada 5 orang, masing-masing Widiono asal Rembang, Jawa Tengah sebagai pengendali, Riyanto atau YT (penerima paket) asal desa Sayung Demak, Totok Iriyanto (TO) asal Rembang adalah orang kepercayaan dari Widiono yang bertugas membantu membawa sabu-sabu bersama Riyanto. Kemudian tersangka lain adalah Wiji (WJ) asal Pati yang merupakan orang kepercayaan Widiono yang membawa sabu. Kemudian berikutnya adalah Yasmin asal pelabuhan Hulu, Bagansiapi-api yang posisinya sebagai kurir,” ujar Buwas dalam konferensi pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).
Dari penangkapan 5 tersangka tersebut, menurut Buwas, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 67 bungkus sabu-sabu, berat kotornya 69,2 kilogram yang disimpan dalam 3 buah tas dan 5 unit filter air.
“Filter air ini yang digunakan sebagai alat untuk mengirim sabu-sabu. Caranya yaitu dalam pompa air ini diisi sabu-sabu terus dikirim,” kata dia.
Selain itu, kata Buwas, BNN juga menyita dua mobil dan 11 telepon genggam.
“Kita sita juga 1 unit mobil Feroza, 1 mobil Grandmax yang digunakan untuk beroperasi dan 11 handphone,” kata Buwas.
Dengan barang bukti yang cukup besar, menurut dia, para tersangka akan terancam dengan hukuman mati.
“Karena jumlahnya besar, maka para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujar dia.(faz/dwi/ipg)