Perwakilan sekretaris desa dari berbagai daerah di Jawa Timur mendatangi kantor gubernur untuk menolak aturan mutasi yang memungkinkan para sekretaris desa ini bisa dipindahkan ke desa lain.
“Sekretaris desa mayoritas berasal dari desa setempat, jadi jangan sampai kami ini dipindahkan seenaknya,” kata Sunaryo, salah satu perwakilan sekretaris desa, ketika berada di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (7/4/2016).
Di kantor gubernur, perwakilan sekretaris desa ini lantas diterima oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur.
Selain mempertanyakan mutasi, para sekretaris desa ini juga mempertanyakan keinginan mereka untuk tetap mendapatkan hasil dari pengelolaan tanah kas desa atau bengkok.
Setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), para sekretaris desa saat ini memang mendapatkan gaji dari negara setara dengan PNS golongan 2B, sehingga mereka sudah tak mendapatkan lagi jatah hasil pengelolaan bengkok.
Menanggapi hal ini, Gus Ipul mengatakan untuk mutasi sebenarnya sudah dijawab dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. “Mendagri sudah memutuskan mutasi sekdes bisa dilakukan atas kemauan sekdes sendiri, atau memang sekdes bermasalah. Sepanjang tidak bermasalah ya tidak bisa dimutasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengelolaan tanah bengkok, para sekretaris desa ini memang sudah tidak berhak lagi mendapatkan hasilnya karena sudah digaji oleh negara. Hasil pengelolaan bengkok juga harus masuk ke anggaran pendapatan dan belanja desa. Kalau sekretaris desa ingin dapat, maka harus dimusyawarahkan dulu di tingkat desa dan diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Hal yang sama diungkapkan Supriyanto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekdaprov Jawa Timur. Menurut Supriyanto, mutasi sekdes memang banyak bermasalah karena rata-rata diusulkan oleh kepala desa tanpa mendapatkan persetujuan dari sekretaris desa.
“Biasanya, saat pilkades, sekdes ini berpolitik dan mendukung kades yang kalah sehingga kades yang menang mengusulkan mutasi,” kata Supriyanto.
Karenanya, dia berharap para sekdes bisa menjaga netralitasnya dan mampu menjadi administrator yang baik bagi kepala desa.
“Prinsipnya antara kades dan sekdes ini harus harmonis, jangan banyak berkonflik karena kasihan masyarakat di desa,” ujarnya. (fik/rst)