Sekolah yang tidak punya Gugus Anti Kekerasan tidak bisa melakukan input apapun ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Aturan tersebut berlaku mulai tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan Mendikbud di kantornya, Kamis (19/5/2016).
Dikatakan, gugus ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Sebab itu wajib bagi sekolah-sekolah untuk membentuk gugus pencegahan kekerasan mulai tahun depan.
Tahun lalu, Kemendikbud menerbitkan peraturan (Permendikbud) No.82 tahun 2015 yang mengharuskan setiap sekolah membentuk gugusan pencegahan kekerasan. Gugus itu terdiri dari orang tua, murid dan guru sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktik kekerasan di sekolah.
Selama ini yang terjadi menurut Anies adalah kekerasan yang ramai diberitakan baru setelah itu ada tindakan.
“Ini penting karena yang kita lakukan mendeteksi sebelum potensi masalah menjadi masalah, sering terjadi adalah potensi masalah itu dibiarkan berkepanjangan akhirnya meletus menjadi kejadian. Ketika kejadian baru menjadi berita di mana-mana,” kata Mendikbud.
“Tetapi sebenarnya hal ini bisa dideteksi dari awal, karena itu gugus ini harus diterapkan di semua sekolah,” kata Anies Baswedan.
Bagi sekolah yang tahun depan tidak membentuk gugusan ini akan mendapatkan sanksi berat.
Sekolah tidak akan bisa menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik adalah sebuah sistem administrasi yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud.
Setiap sekolah wajib menyerahkan informasi apapun, terkait nilai atau informasi lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.
Dalam aturan itu, baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah melalui Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta sanksi tegas.
Dapodik adalah sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. (jos/dwi)