Hengky Widjaja, yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia karena sakit pada Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 21.00 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
“Dia sudah dirawat di rumah sakit sejak 27 Januari 2016,” kata Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (3/2/2016).
Hengky adalah terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga,” tambah Yuyuk.
Selama masa penahanan sejak 15 Juli 2015, Hengky sempat ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan selanjutnya di rumah tahanan Cipinang Jakarta.
“Dirawat usai jatuh di rutan Cipinang,” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Arfa Gunawan, pengacara Hengky, mengatakan kliennya memang mengidap sejumlah penyakit.
“Beliau kecapaian sidang dan memang ada komplikasi, paru-paru, jantung dan ginjal,” kata Arfa.
Dalam perkara ini, Hengky dan Ilham Arief Sirajudin mantan Wali Kota Makassar diduga merugikan keuangan negara hingga Rp45,84 miliar.
Hengky diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp40,33 miliar dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran rill PT Traya Tirta Makassar.(ant/iss/ipg)