Minggu, 24 November 2024

Satpam Ini Tega Setubuhi Bocah Tetangga Kos

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka (berbaju tahanan) saat memberi keterangan alasan mengapa tega mencabuli anak di bawah umur. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Amin (46) warga Jalan Bambe Dukuh Menanggal Surabaya ini tega menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangga kosnya.

Pria yang bekerja sebagai satpam perumahan ini tega menyetubuhi YN (15) karena sering melihat korban saat usai mandi. Bocah yang masih duduk dibangku SMP itu disetubuhi hingga berkali-kali.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, karena seringnya diajak berhubungan badan dengan Amin.

Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, antara tersangka dan korban memang tinggal di rumah satu atap. Di rumah tersebut, baik korban maupun tersangka tinggal indekos yang hanya beda kamar.

“Setiap hari antara korban dan tersangka sering bertemu. Lalu korban dan tersangka saling tukar nomor handphone. Selanjutnya, setiap hari tersangka merayu korban dengan kata-kata cinta setiap hari,” katanya, Sabtu (13/8/2016).

Hingga akhirnya, YN pun merelakan kegadisannya kepada bapak satu anak itu. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Sampai akhirnya Amin ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis 11 Agustus 2016.

“Tersangka saat melakukan persetubuhan siang hari. Setelah korban selesai mandi korban langsung ditarik tangannya masuk ke kamar kos. Tersangka melakukannya saat istri dan anaknya tidak di rumah begitu juga keluarga korban tidak ada di rumah,” ujarnya.

Tersangka mengaku, dirinya nekat menyetubuhi gadis belia lantaran tertarik sering melihatnya saat usai mandi. Niat jahat pun akhirnya dilakukan dengan terus mengirimkan kata-kata romantis dengan tujuan bisa menikmati tubuh YN.

“Saat akan saya setubuhi saya merayunya. Kalau tidak mau saya ancam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka oleh polisi dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bid/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs