Sabtu, 23 November 2024

Satlantas Keluarkan Rekomendasi, Angkutan Umum Tidak Angkut Peserta Aksi ke Jakarta

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Satlantas Polrestabes Surabaya mengeluarkan imbauan kepada pemilik jasa trayek angkutan umum jarak jauh agar tidak memberikan izin trayek sementara untuk angkutan umum yang akan mengangkut peserta unjuk rasa dari Surabaya ke Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.

AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan demi menjaga kamtibmas. “Ini sifatnya imbauan, rekomendasi untuk menjaga ketertiban,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (25/11/2016).

Surat edaran ini merujuk pada Udang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta rencana kegiatan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Berikut ini isi pointer surat edaran tersebut : Sehubungan dengan adanya rencana pemberangkatan peserta unjuk rasa dengan menggunakan angkutan bus pada 25 November dan 2 Desember ke Jakarta, mohon agar tidak memberikan ijin trayek sementara bagi angkutan umun untuk digunakan peserta aksi berangkat ke Jakarta. (bid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs