Minggu, 24 November 2024

Satgas Pungli Lapor Presiden Tiga Bulan Mendatang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil pemberantasan pungutan liar dalam tiga bulan mendatang kepada Joko Widodo Presiden.

“Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden, kita harus melaporkan dalam tiga bulan jadi satu kali pada Presiden, jadi untuk enam bulan pertama ini prioritas melaksanakan tugas,” kata Dwi Priyatno usai pelantikan Satgas Saber Pungli di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Pembentukan Saber Pungli didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas tersebut dilantik oleh Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada Jumat, di mana Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas Saber Pungli adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang dijabat oleh Sri Wahyuningsih, dan Wakil Ketua Pelaksana 2 Satgas Saber Pungli adalah Jaksa Agung Muda Pengawas Widyo Pramono.

Sesuai Peraturan Presiden, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Irwasum Polri mengatakan satgas tersebut bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di pemerintah pusat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu, dalam tiga bulan pertama kita laksanakan nanti kita evaluasi karena kita harus melaporkan ke bapak Presiden, lalu kita lanjutkan lagi lalu kita evaluasi secara komprehensif selama enam bulan karena Peraturan Presiden itu masih berlaku ya,” kata, seperti dilansir Antara.

Satgas pusat yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Kesembilan unsur anggota tersebut adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli mengatakan masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi pungli kepada Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id, “sms center” 1193 dan “call center” 193.

Saat ini, Satgas Saber Pungli memiliki enam komputer untuk memonitor pelaporan pungli, namun ke depan Dwi mengatakan akan ada penambahan dan proses pembenahan terus berlanjut.

Sementara itu, tempat pelayanan pemantauan pelaporan pungli berada di ruang yang digunakan sebagai unit media center di lingkungan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

“Tentunya akan kita selalu evaluasi berapa laporan yang masuk tersebut apakah akan ditindaklanjuti penindakan atau rekomendasi kaitannya pencegahan seperti itu. Tentunya nanti kita akan minta respon. Di Peraturan Presiden kita prioritaskan bahwa setiap tiga bulan harus melaporkan ke Presiden,” ujarnya.

Dwi berharap dengan adanya satgas ini, pungli d Indonesia dapat diberantas secara menyeluruh.

“Tentunya ada target-target, kita berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih. Kita berharap, harus optimistis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi,” tuturnya.(ant/iss/ipg0

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs