Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya baru menerapkan sosialisasi atas Markah Kotak Kuning (yellow box junction) selama satu bulan ke depan.
Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus bersama Satlantas Polrestabes Surabaya.
“Kami ada timsus yang siap mensosialisasikan yellow box junction ini kepada pengendara di persimpangan. Tapi sosialisasi yang efektif memang tilang,” katanya di Pemkot Surabaya, Jumat (22/4/2016).
Penerapan sanksi tilang, kata Irvan, akan dilakukan pada akhir Mei 2016 nanti.
Kompol Imara Utama Wakil Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelanggar markah kotak kuning akan dikenai pasal 287 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dikenakan pelanggaran markah, pasal 287 ayat satu,” katanya pada kesempatan yang sama.
Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar markah kotak kuning dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan, atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Imara juga mengusulkan beberapa persimpangan yang perlu penerapan markah kotak kuning ini. Antara lain di persimpangan Pasar Grosir Surabaya (PGS).
“Di persimpangan itu, volume kendaraan saat sore hari sangat padat. Jadi kami memohon agar Dishub mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.
Irvan menyebutkan, sementara ini belum bisa menerapkan Markah Kotak Kuning di persimpangan PGS itu. Sebab menurutnya, secara geometrik jalan di sana tidak bisa dicat.
“Tapi usulan ini akan kami pertimbangkan dan prioritaskan. Sebab di persimpangan itu, jalannya memang bergelombang, sehingga susah dicat,” katanya.(den/ipg)