Selain mengamankan WNA asal Korea Selatan dari tempat kos di Jalan Halimun Nomor 21 Surabaya, Satpol PP juga memanggil pemilik kos yang telah menyalahgunakan izin rumahnya.
Bimo Bijaksono Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Sawahan mengatakan, hal itu karena selama ini rumah tersebut hanya memiliki izin rumah tinggal.
“Kami sudah laporkan ke Satpol PP Pemkot agar kos-kosan harian itu disegel,” kata Bimo, Senin (21/3/2016).
Yunus Camat Sawahan mengatakan, WNA asal negeri Ginseng tersebut bisa
dikenakan sanksi hukum dan dijerat Pasal 122 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta,” katanya.
Kendati jenis pelanggarannya overstay (melebihi izin tinggal) di Indonesia akan dideportasi, hanya saja kondisi tersebut tidak akan dilakukan pihak Imigrasi apabila WNA membayar denda overstay.
Seperti yang diketahui, denda overstay sendiri sebesar Rp300 ribu per hari. Kalaupun melanggar satu menit atau satu jam saja mereka tetap akan didenda.(bid/iss/ipg)