Muhammad Rosi (27), terdakwa asal Madura yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram, bekeja sebagai seorang TKI (tenaga kerja Indonesia) yang bekerja di Malaysia diputus vonis 13 tahun penjara, Selasa (30/8/2016).
Dalam amar putusan, Anton Widyopriyono Ketua Majelis Hakim, yang pimpin jalannya persidangan, pada 21 Februari 2016 terdakwa Rosi dengan sengaja membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,6 kilogram itu disimpan dalam dalam televisi. Namun, berhasil diketahui petugas keamanan bandara.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Anton Widyopriyono dalam membacakan amar putusannya, Selasa (30/8/2016).
Putusan vonis tersebut lebih ringan, dari tuntutan diajukan Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa menuntut 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hakim yang pimpin persidangan mempunyai pertimbangan. Perihal memperingan, terdakwa masih muda dan mempunyai masa depan. Terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan, dan tidak berbelit.
Tapi, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dalam hukum, jadi tetap harus mempertanggungjawabkan. “Yang mempeberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkoba,” ujar dia.
Mengenai vonis tersebut, Fariji kuasa hukum terdakwa mengaku, kalau putusan dari hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Karena, dalam perkara narkoba menimpa kliennya Muhammad Rosi itu tidak bersalah.
“Televisi itu titipan dari saudaranya, dan tidak tahu kalau berisikan narkoba,” kata Fariji. (bry/ipg)