Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya meyakini, tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlambat atau membolos kerja pascalibur panjang Idul Fitri 1437 Hijriah.
Dia mengatakan, kalaupun ada, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, akan menimbang alasan PNS bersangkutan yang menyebabkannya terlambat atau tidak masuk kerja.
“Saya kira ndak ada. Karena tahun lalu juga ndak ada. Kalau ada, kita lihat dulu alasannya apa,” ujarnya usai menghadiri halal bi halal di Balai Kota Surabaya, Senin (11/7/2016).
Risma mengatakan, tahun sebelumnya memang ada yang kedapatan tidak masuk kerja setelah libur panjang pascalebaran.
“Tapi setelah kita telusuri, ternyata karena orangtuanya sakit,” kata Risma.
Selain itu, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga menyatakan, selama beberapa tahun belakangan tidak ada PNS yang kedapatan terlambat atau tidak masuk kerja hingga mendapat sanksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada sanksi sedang dan keras untuk PNS indisipliner.
Sanksi sedang antara lain bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan gaji berkala.
Sedangkan sanksi keras, berlaku hingga pemecatan PNS bersangkutan.
Muhammad Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya sebelumnya menjelaskan, sebelum menerapkan sanksi Pemkot Surabaya akan mengeluarkan teguran lisan dan tertulis.
Dalam menerapkan sanksi ini, kata Fikser, Inspektorat dan BKD Surabaya juga memperhitungkan akumulasi kesalahan PNS bersangkutan.(den/iss)