Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengaku ingin mengembalikan Rumah Radio Bung Tomo ke keadaan semula, mengingat Surabaya juga merupakan Kota Heritage.
“Saya ingin mengembalikan, tapi setelah ditelusuri luasannya berubah dulu 26 sekarang 15. Sisanya itu kemana? Kita masih cari,” kata Risma saat hadir di Radio Suara Surabaya bersama jajarannya, Rabu (11/5/2016).
Risma berpendapat, memang semestinya bangunan cagar budaya sama sekali tidak boleh diubah.
Perlu diketahui, bangunan Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemkot Surabaya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402.1.04/1998.
Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo baru diketahui publik saat bangunan cagar budaya ini sudah rata dengan tanah.
Kuncarsono Prasetyo seorang netter yang juga mantan jurnalis di salah satu media di Surabaya, memposting kondisi bangunan itu di akun Facebooknya, Selasa (3/5/2016) lalu. Informasi ini pun langsung menjadi viral di media sosial.
Bangunan Studio Pemancar RPBRI Bung Tomo ini telah dibeli oleh PT Jayanata Kosmetika Prima dari pemilik Sebelumnya, pria bernama Amin.
Jayanata melakukan pembongkaran bangunan itu bukan tanpa izin. Pemkot Surabaya telah mengeluarkan izin renovasi, tapi bukan izin pembongkaran bangunan.(iss/ipg)