Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tentang sidang uji materi Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah masih menunggu sepekan lagi.
Dalam sidang gugatan peralihan SMA/SMK dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jawa Timur itu, Risma menjadi saksi. Di dalam sidang, Kamis (9/6/2016) lalu, Risma memohon agar diberi kewenangan mengelola SMA/SMK di Surabaya.
“Saya enggak tahu, kan putusannya masih seminggu lagi. Intinya ini bukan soal biaya,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Sabtu (11/6/2016).
Risma mengatakan, sikapnya yang bersikeras agar pengelolaan SMA/SMK tetap dikelola Pemkot Surabaya adalah soal bagaimana mendidik siswa di Surabaya.
Pemkot Surabaya, saat ini sedang merencanakan bagaimana siswa SMA maupun SMK mendapatkan fasilitas belajar di luar sekolah.
“Misalnya untuk sekolah-sekolah di bidang seni. Kan kegiatan mereka lebih banyak di luar. Enggak masalah mereka ke luar (sekolah) tapi harus menghasilkan karya. Nanti kami biayai,” katanya.(den/fik)