Rieke Dyah Pitaloka Anggota Komisi VI DPR mendorong Badan Legislasi memrioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Dia mengatakan saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan 20 dalam usulan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
“Karena urgensi, kita bisa mendorongnya masuk (Prolegnas Prioritas) tanpa menunggu RUU lain yang sudah masuk Prolegnas Prioritas selesai,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan Badan Legislasi berkomitmen membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun, ia mengatakan, keputusan mengenai apakah RUU itu bisa masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas atau tidak akan dibahas lebih lanjut dalam rapat.
“RUU ini menjadi komitmen kita bersama. Soal masuk atau tidaknya akan kami bahas. Perubahan Prolegnas merupakan kebijakan fraksi,” tutur Supratman, yang berharap pembahasan RUU itu bisa mulai dilakukan dengan pemerintah pada Juni.
Mengutip AntaraFadli Zon Wakil Ketua DPR sebelumnya mengatakan RUU itu bisa masuk Prolegnas Prioritas 2016 jika semua fraksi di DPR menyetujuinya. (ant/rst)