Merespon atas fenomena kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Presiden undang Ketua KPAI dan Para Menko serta para menteri terkait untuk membahas topik khusus pencegahan kekerasan terhadap anak, hari ini Rabu (11/5/2016) di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden akan dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Di samping Ketua KPAI, yang diundang sebagai peserta Rapat Terbatas tersebut Menko Polhukam, Menko Perkonomian, Menko PMK, Menko Maritim, Sesneg, Seskab, Mendagri, Menag, Menkumham, Mendikbud, Menristekdikti, Menkes, Mensos, Mendes, Menpora, Menkominfo, MenPPPA, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Dalam ratas nanti akan ditentukan payung hukum untuk menghadapi venomena kejahatan seksual yang semakin marak.
Ada dua pilihan yanga akan dijadikan payung hukum menghadapi kejahatan seksual. Yakni melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau melalui revisi UU.
Kata presiden, masing-masing pilihan memiliki konsekwensi. Kalau Perppu bisa langsung dijalankan. Sedang kalau melalui revisi UU memerlukan waktu lama, karena harus dibahas di DPR.(jos/ipg)