Sabtu, 23 November 2024

Reskrim Polrestabes Olah TKP Pengrusakan Bangunan Radio Bung Tomo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tim identifikasi dari Polrestabes Surabaya saat melakukan olah TKP pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jl. Mawar No. 10 Surabaya, Rabu (11/5/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Radio Bung Tomo di jalan Mawar No. 10 Surabaya, yang rata dengan tanah, Rabu (11/5/2016).

Dipimpin Kompol Manang Soebeti Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, tim dari Unit Harda dan Unit Tipidter serta tim INAFIS ini melakukan olah TKP dan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus pengrusakan cagar budaya ini. Polisi juga menghadirkan Kardiami (48) pekerja bangunan yang menjadi saksi.

“Kami melakukan olah TKP untuk mengetahui detail dan kronologi pembongkaran bangunan ini. Sebab, anggota kami, sebelumnya hanya bisa mengamati dan mendokumentasikan dari luar pagar,” ujar Kompol Manang Soebeti, Rabu (11/05/2016).

Dari keterangan Kardiami kepada polisi, pembongkaran itu berlangsung selama 23 hari. Tidak hanya gedungnya saja yang rata dengan tanah, plakat cagar budaya yang berdiri di bangunan itu juga raib.

Manang mengatakan, telah menyiapkan penggunaan PP (peraturan pemerintah) lama. Yaitu PP No 10 tahun 1993 tentang pelaksaan UU No 5 tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya. Sebab, dalam Pasal 118 UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, belum ada PP yang mengaturnya.

“Dalam PP yang lama tersebut, diterangkan ada sanksi pidana (untuk perorangan), sanksi denda (untuk korporasi) dan sanksi tambahan berupa pengembalian (pembangunan kembali) bangunan cagar budaya yang telah dirobohkan,” kata Manang.

Selain akan memeriksa sejumlah pihak terkait, kata Manang, Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto. Ini dilakukan untuk mengetahui, benda apa saja yang ada di dalam bangunan tersebut yang memiliki nilai sejarah.

“Kami akan lakukan semua tahapan, agar pelaku yang seharusnya bertanggungjawab bisa diproses secara hukum,” katanya.

Dalam olah TKP itu, turut hadir Lilik Wahyuni Manager Store PT Jayanata yang mewakili bosnya. Dia mengaku tidak tahu menahu kapan persisnya bangunan itu diratakan. “Saya juga kaget setelah mengeceknya. Kok bisa dibongkar semua. Yang saya tahu, rumah ini akan dijadikan tempat tinggal anaknya bos saya, bukan untuk parkiran,” dalihnya.

Sementara itu, Wiwiek Widiyati Kepala Dinas Kebudayaan mengatakan kesiapannya bila diperiksa Polisi. Dia juga tengah mengumpulkan dokumen-dokumen lama sebagai pendukung.

“Saya sadar, akan sesegera mungkin, diperiksa (polisi, red), saya siap kok. Agar semuanya jelas,” katanya.(bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs