Sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016) besok tetap digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.
Agenda sidang lanjutan, pembacaan putusan sela Majelis Hakim, atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.
Soal jadi tidaknya pemindahan lokasi persidangan, masih menunggu hasil Putusan Sela Majelis Hakim.
“Kalau Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ahok, maka sidang berikutnya digelar di Aula Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ujar Didik Wuryanto Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/12/2016), di Jakarta.
Tapi, kalau Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menerima eksepsi, maka persidangan berakhir, dan tidak ada pemindahan lokasi
Sebelumnya, Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung, sudah mengeluarkan Surat Keputusan, tertanggal 22 Desember 2016, soal pemindahan lokasi sidang.
Keputusan memindahkan sidang dari kantor Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ke Aula Kementerian Pertanian, berdasarkan surat rekomendasi Polda Metro Jaya yang diteruskan ke PN Jakut.
Alasan pemindahan, supaya lebih banyak menampung pengunjung, dan aparat keamanan bisa bekerja lebih efektif menjaga kamtibmas.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/ipg)