Dari lima daerah di Ring I Jatim, empat daerah diantaranya telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke meja Gubernur. Diantaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik.
“Dari empat daerah di ring I itu, rekomendasi UMK Surabaya termasuk terendah yakni hanya Rp3,2 juta,” ujar Nurudin Hidayat Juru Bicara Gerakan Buruh Surabaya, Kamis (17/11/2016).
Nurudin mengatakan, Pasuruan telah merekomendasikan UMK sebesar Rp3.584.200, Sidoarjo Rp3.586.872, Gresik sebesar Rp3.700.000, Surabaya hanya Rp3,2 juta.
“Pasuruan kemarin memang dikembalikan oleh Pemprov, tapi Bupati hari ini kembali merekomendasikan lagi dengan angka yang sama,” katanya.
Kabar yang diterima Nurudin, rekomendasi Sidoarjo juga dikembalikan oleh Pemprov dan belum direvisi lagi. Untuk Gresik sudah direkomendasikan oleh Bupatinya sebesar Rp3,7 juta.
“Dari lima daerah di ring satu, hanya Mojokerto yang belum menyerahkan rekomendasi ke Gubernur,” katanya.
Nurudin menyayangkam, Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur justru rekomendasi UMK-nya terendah di ring I.
“Biaya hidup di Surabaya lebih mahal daripada kabupaten dan kota di ring satu Jatim. Seharusnya UMK Surabaya tertinggi di ring I,” katanya.
Nurudin mengatakan, rekomendasi UMK di ring satu telah masuk ke meja Gubernur Jatim. Pada Senin 21 November 2016, rekomendasi itu akan diputuskan oleh Soekarwo Gubernur Jatim.
“Kami akan gelar aksi lebih besar jelang penetapan UMK pada hari Senin nanti,” katanya. (bid/rst)