Sabtu, 23 November 2024

Regulasi Lemah, Penyelundupan Satwa Liar Marak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ratusan burung Beo yang diamankan pada awal Januari 2016 ini. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Retno Oktorina Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, penyebab maraknya penyelundupan satwa liar dari Luar Jawa karena tidak adanya regulasi yang tegas mulai dari hulu.

Menurut Retno, selama ini ribuan satwa liar yang masuk Surabaya diamankan karena tidak memiliki surat izin apapun. Sehingga, balai besar karantina langsung menindaknya.

“Seharusnya ini tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai leading sektor Kementerian Kehutanan untuk proaktif dalam menerbitkan surat dan melakukan pembinaan bagi pengedar satwa liar,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di kantornya, Senin (11/1/2016).

Retno mengatakan, menerbitkan surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri atau pemberian izin bagi pengumpul dan pengedar dalam negeri jenis satwa liar tidak dilindungi, sangat penting.

“Jika mereka punya surat izin dan terdaftar maka semakin mudah dikontrol,” ujarnya.

Sekadar diketahui, ribuan satwa liar jenis burung paling banyak masuk ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Meski hewan liar itu ada yang tidak dilindungi, tapi Balai Karantina melakukan penyitaan karena mayoritas tidak mengantongi surat izin.

“Kami berharap sejak dari asalnya di Kalimantan sana, seharusnya sudah ada pengawasan. Misalnya, burung cucak hijau asal Kalimantan adalah burung liar tidak dilindungi. Tapi, karena tidak ada surat sama sekali maka langsung disita,” ujarnya.

Retno masih sangat yakin, penyelundupan satwa liar di tahun 2016 ini akan terus meningkat. Sebab, selain tidak ada pembinaan, ini juga sangat bagus untuk mata pencaharian. Tapi, Balai Karantina akan terus mengawasi surat izin masuknya satwa liar tersebut.

“Saya tidak ingin penyelundupan ini menjadi habit. Menjadi tradisi, terulang terus-menerus. Hanya BKSDA yang bisa menerapkan regulasi ini,” katanya.

Menurut retno, Balai Besar Karantina Pertanian sebenarnya mengurusi soal penyakit pada tumbuhan dan hewan. Namun, karena banyaknya satwa liar yang tidak disertai sertifikast kesehatan dan surat izin lain, maka tidak tetap disita.

“Sebenarnya, kami tidak angin melampaui kewenangan. Tapi, kami tidak bisa menutup mata, nyata-nyata di situ (Tanjung Perak, red) ada burung yang tidak memiliki izin,” katanya.(bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs