Jumat, 22 November 2024

Razia Gabungan Amankan 4 Positif Narkoba dan 2 Pasangan di Luar Nikah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas meminta penghuni kos perempuan di Jalan Ngagel Dadi 1K nomor 9 untuk memanggil penanggungjawab rumah kos. Warga seringkali menemukan penghuni kos menerima tamu laki-laki. Foto: Denza suarasurabaya.net

Gabungan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Dispendukcapil Kota Surabaya, Satpol PP dan Polsek Wonokromo, menggelar razia narkoba dan pendataan penduduk di beberapa rumah kos di Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Razia oleh puluhan personel gabungan ini menyasar penduduk pendatang di wilayah kecamatan Wonokromo, yakni di Bratang Gede, Ngagel Rejo, dan Ngagel Dadi.

Petugas Gabungan tidak hanya menemukan warga pendatang yang positif menggunakan narkoba, tapi juga pasangan di luar nikah yang tinggal di satu kamar kos.

AKBP Suparti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menyebutkan, ada empat orang penghuni kos positif narkoba setelah menjalani tes urine oleh BNN.

“Dari 27 orang yang kami periksa di tiga rumah kos, empat orang positif. Sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya di salah satu rumah kos di Jalan Ngagel Dadi 1K, Rabu siang.

Suparti juga mengatakan, BNN Kota Surabaya akan mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui peredaran narkoba di sekitar rumah kos di kawasan Wonokromo ini.

“Karena tujuan kami ingin mengetahui, bagaimana peredarannya sampai menangkap pengedarnya,” katanya.

Sementara itu, Arief Budiarto Kabid Perencanaan dan Pengendalian Penduduk Dispendukcapil Surabaya mengatakan, dua pasangan tidak resmi ditemukan di salah satu kos Jalan Bratang Gede.

“Dua pasangan ini tinggal bersama tapi tidak diikat oleh perkawinan. Tindaklanjutnya, Satpol PP sudah membawa mereka ke markas,” kata Arief di lokasi yang sama.

Empat orang pasangan ini diamankan oleh Satpol PP Kecamatan Wonokromo dibawa ke markas Satpol PP Jalan Jimerto untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam operasi ini, Dispendukcapil Surabaya tidak menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) seperti operasi yustisi, melainkan hanya bersifat mendata penduduk pendatang.

“Dari 27 warga yang telah diperiksa, 18 diantaranya merupakan penduduk pendatang, dan sudah kami data,” ujar Arief.

Yustisi, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama berkaitan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak boleh diterapkan.

Kemendagri sudah menetapkan aturan bahwa KTP elektronik berlaku sebagai identitas warga yang tinggal di semua wilayah di Indonesia.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs