Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam sidang gugatan praperadilan, Selasa (12/4/2016).
Merayakan kemenangan ini, 31 orang pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya menggunduli rambutnya.
Rudi Setiawan, Ketua PAC PP Sukolilo mengatakan aksi gundul ini adalah nazar para kader PP.
“Kami sebagai kader se-Surabaya memang bernazar kalau Bapak kami (La Nyalla,red) menang, akan mencukur gundul rambut kami,” katanya kepada wartawan di Kantor Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, Jalan Dharmahusada Indah Utara I, Surabaya.
Rudi, mewakili kader PP lainnya, berpesan kepada Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar tidak lagi mengkriminalisasi La Nyalla Mahmud Mattaliti.
“Jangan sampai mengkriminalisasi Bapak kami lagi, kalau tidak mau berusan dengan kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus hakim tunggal Pemimpin Sidang Gugatan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai penggugat.
Berdasarkan hasil sidang, Fachmi Bahmid satu diantara kuasa hukum La Nyalla meminta Kejati Jatim mencabut semua status yang dikenakan kepada kliennya.
Baik Status Daftar Pencarian Orang (DPO), penetapan tersangka, pencekalan, dan pemblokiran terhadap La Nyalla.
Fachmi menegaskan, kejaksaan harus mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim 2012 lalu.
La Nyalla dituduh mengkorupsi uang senilai Rp5,3 miliar, yang diduga untuk membeli saham Inisial Public Offering (IPO) Bank Jatim. (den/iss/ipg)