Pusat Bantuan Hukum (PBH) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya bersama warga Desa Kedungmelati, Desa Blimbing, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan Desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben menolak penetapan harga ganti rugi atas tanah, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kertosono-Mojokerto.
“Ada 213 warga yang mengalami kerugian. Di ring 1 ada 63 warga dan di ring 2 ada 150 warga, ” ujar Syafii Koordinator Aksi, dalam aksi di depan Kanwil BPN Jatim Jl. Gayung Kebonsari No 60 Surabaya, Rabu (15/6/2016).
Massa aksi yang menamakan diri Jamaah Korban Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto ini berorasi secara bergantian untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami tidak pernah diajak berembuk, tapi nilai ganti rugi atas tanah kami tidak setimpal. Mereka menentukan begitu saja dengan harga murah,” katanya.
Adapun tuntutan aksi warga ini diantaranya, meminta BPN Kanwil Jatim memproses ulang penetapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan PP 71 pasal 68-73, yaitu menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil dan transparan.
Selain itu, kami juga mengadukan ke Ombudsman agar memeriksa perkara ini, patut diduga dalam perkara ini Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono telah melakukan Mal Administrasi.
“Kami juga menuntut DPRD Jawa Timur membentuk pansus untuk menemukan menyelesaikan yang adil atas persoalan ini,” katanya. Selain aksi di BPN Jatim, mereka berencana melanjutkan ke Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura.
Sekedar diketahui, pemerintah saat ini sedang membangun 225 (dua ratus dua puluh lima) proyek strategis. Salah satu dari proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 41 (empat puluh satu) Kilometer. (bid/ipg)