Sebanyak 800 orang buruh kembali berunjuk rasa di depan pabrik PT Maspion I Jalan Raya Aloha, Sidoarjo, Jumat (18/3/2016).
Tuntutan mereka sama dengan kemarin, yakni penerapan Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim.
Arfan Fadli Korlap Aksi Massa Pengunjuk Rasa di Maspion I mengatakan, selama ini buruh hanya menerima upah sebesar Rp2,2 juta belum termasuk potongan yang menurutnya tidak jelas.
Tidak hanya upah, buruh juga menuntut hak normatif seperti cuti tahunan, cuti haid dan cuti nikah yang menurutnya tidak jalan.
Arfan juga menilai, PT Maspion melanggar Undang-undang BPJS nomor 24 tahun 2011 dengan tidak memberikan hak BPJS Kesehatan tapi menggantikannya dengan jaminan kesehatan di klinik Ramamusa.
Buruh akan bertahan di depan Pabrik Maspion Satu untuk menunggu tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim.
Sebelumnya, Kepala Disnakertransduk Jatim menjanjikan pada Jumat (18/3/2016), tim pengawas Ketenagakerjaan akan memeriksa PT Maspion I berkaitan dengan tuntutan buruh. (den/dwi)