Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Spindo, Senin (20/6/2016) bukan karyawan PT Spindo. Ini disampaikan Anton Subagiyanto Direktur HRD PT Spindo.
Anton menjelaskan, ratusan karyawan itu merupakan karyawan outsourching PT Surya Manunggal Semesta (SMS).
“Persoalannya mereka (buruh yang berunjukrasa, red) sudah habis masa kontraknya. Mereka menuntut jadi karyawan tetap PT Spindo,” kata Anton pada Radio Suara Surabaya.
Kata Anton, ratusan buruh itu mencoba mencari suatu alibi agar menjadi karyawan tetap PT Spindo. Mereka seolah-olah melaporkan ke Disnaker dengan membentuk serikat FSPMI PT SMS bahwa pemborongnya melakukan sesuatu yang ilegal. Ini dilakukan agar Disnaker melakukan pengawasan pada perusahaan. Usai melakukan pengawasan, Disnaker akan mengeluarkan laporan hasil pemeriksaannya.
“Tapi laporan itu tidak bisa dieksekusi langsung karena harus melalui ketetapan-ketetapan. Tapi massa langsung nilai salah. Padahal kalau memang benar ada yang salah, ayo kita bawa ke proses hukum,” ujar dia.
Saat inipun, kata dia, aksi yang dilakukan ratusan buruh ini sudah melanggar KUHP menutup pabrik karyawan tidak bekerja sehingga aktivitas pabrik terhenti. “Karena itu kita laporkan ke polisi. Puncaknya ya tadi pagi itu saat massa memaksa dan polisi berusaha membubarkan,” ujarnya. (dwi)