Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Surabaya tentang Pemantauan dan Pengolahan Limbah Cair telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.
Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Pansus Raperda mengatakan, proses pengesahan tinggal menunggu fasilitas dari Gubernur Jawa Timur.
Setelah Perda ini disahkan, perusahaan atau rumah tangga yang melakukan pembuangan limbah di sungai atau kali akan mendapat sanksi tegas.
“Sudah siap diserahkan untuk kajian awal di Pemprov Jatim. Harapan kami Gubernur menyetujui,” ujar legislator komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (24/6/2016).
Perempuan yang kerap dipanggil Ayu ini mengatakan, Pansus tidak memerlukan waktu lama untuk membahas dan menyelesaikan draft Raperda tentang Limbah Cair itu.
Dari target pembahasan selama 15 hari kerja, pembahasan Raperda selesai pada hari kesembilan.
“Kami juga sudah membahas mengenai pengawasan pembuangan limbah domestik atau rumah tangga,” katanya.
Pansus di komisi A ini juga sudah mengumpulkan data dengan cara sidak ke sejumlah pabrik, bangunan apartemen, dan rumah disekitar bantaran kali.
Ayu menegaskan, dengan adanya Perda ini, perusahaan yang kerap membuang limbah atau memanipulasi pengolahan limbah cair akan mendapat sanksi maksimal.
“Pemkot Surabaya sangat membutuhkan Perda ini. Karena itu kami berharap bisa segera disahkan dan diterapkan,” katanya.(den/dwi)